Khusus warga yang mengalami kendala saat pendaftaran online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Setelah melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 tahun 2022, maka masyarakat yang telah masuk dalam data akan mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah.
Berbagai dana bantuan yang didapat masyarakat nantinya adalah berupa bantuan yang bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) dan APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, BPMS).
Itulah cara untuk mendaftar DTKS Tahap 3 2022 melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id yang di buka mulai Hari ini, Senin, 22 Agustus 2022.***