Diimbau bagi masyarakat yang belum mendaftar dan terdaftar di DTKS untuk segera mendaftar sebelum tanggal 10 September 2022.
Sebelum melakukan pendaftaran online, masyarakat/warga DKI perlu mengetahui syarat yang telah ditetapkan untuk melakukan proses pendaftaran.
Dikutip dari laman instagram @dkijakarta, berikut jenis rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dan tidak dapat mendaftar DTKS tahap 3 tahun 2022.
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar Rupiah)
Baca Juga: Daftar Nama Bandara, Pelabuhan dan Stasiun Kereta Api di Provinsi Indonesia, Cek di Sini