Baca Juga: TERKINI: 6.564.478 Kuota PIP 2022 Sudah Tersalurkan ke Siswa SD, Cek Nama Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id
Nantinya dana KJP Plus Tahap II tahun 2022 ini dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk beberapa hal seperti berikut ini:
Biaya Rutin
1. Uang saku
2. Transport
Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
2. Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
3. Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
Biaya Berkala
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Pangan bersubsidi
6. Kacamata
7. Alat bantu pendengaran
8. Kalkulator scientific
9. Alat simpan data elektronik
10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
11. Sepeda
12. Komputer/laptop
13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Setelah itu selama status keadaan darurat bencana dana KJP Plus ini dapat digunakan untuk sederet hal berikut ini.
- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.