Dalam dua laporan tersebut, almarhum Brigadir J menjadi yang terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta menyampaikan bahwa kedua laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian Djajad, Jumat 12 Agustus 2022 malam.
Selain itu, permintaan perlindungan terhadap Putri Candrawathi juga ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.
Kejanggalan tersebut di antarannya ditemukannya dua laporan permohonan pengajuan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Selain itu, istri eks Kavid Propam tersebut dinilai tidak koorperatif saat dilakukan asesmen terhadap dirinya.
Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui secara pasti bagaimana peran istri Ferdy Sambo tersebut dalam pembunuhan berencana Brigadir J.***