Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!

- 19 Agustus 2022, 14:45 WIB
Putri Candrawathi tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Putri Candrawathi tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J /edit Teras Gorontalo

SEPUTARLAMPUNG.COM - Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempatnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ferdy Sambo.

Dilansir dari PMJ News penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Persib Bandung Optimis Curi Poin Penuh Hadapi PSS Sleman pada Laga BRI Liga 1 2022/2023

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menghentikan laporan dugaan pelecehan dan ancaman pembunuhan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dalam dua laporan tersebut, almarhum Brigadir J menjadi yang terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta menyampaikan bahwa kedua laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian Djajad, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3 2022 untuk Dapat Bantuan PBI, PKH, KJP Plus, Pendaftaran Dibuka 3 Hari Lagi

Selain itu, permintaan perlindungan terhadap Putri Candrawathi juga ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Kejanggalan tersebut di antarannya ditemukannya dua laporan permohonan pengajuan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Selain itu, istri eks Kavid Propam tersebut dinilai tidak koorperatif saat dilakukan asesmen terhadap dirinya.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Ojo Dibandingke yang Dinyanyikan Farel Prayoga di Istana Negara pada HUT ke-77 RI

Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui secara pasti bagaimana peran istri Ferdy Sambo tersebut dalam pembunuhan berencana Brigadir J.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah