11 Tahap Pendaftaran DTKS Tahap 3/2022:
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Baca Juga: Update Penerima Dana PIP 2022 per 19 Agustus 2022, Tersalurkan ke 11,6 Juta Siswa SD hingga SMK
Jika terdata di DTKS, maka masyarakat Jakarta berkesempatan mendapatkan salah satu bantuan di bawah ini, yakni:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Lalu, bagaimana cara mendaftar DTKS Jakarta Tahap 3/2022? Berikut syarat dan tata caranya.
1. Pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, data anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Terakhir, klik kirim
Jika belum berhasil mendaftar secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id/, maka warga bisa mendaftar secara offline ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Demikian tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3 2022.***