Akses dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS Tahap 3 2022 Online, Jika Terdaftar Bisa Dapat Bantuan KJP Plus

- 19 Agustus 2022, 11:30 WIB
Pendaftaran DTKS 2022 di DKI Jakarta telah dibuka.
Pendaftaran DTKS 2022 di DKI Jakarta telah dibuka. /Facebook Pemprov DKI Jakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM - Untuk mendaftar DTKS Tahap 3/2022 dapat mengakses dtks.jakarta.go.id melalui online, bisa untuk daftar KJP Plus.

Kabar gembira untuk masyarakat yang berdomisil dan memiliki KTP DKI Jakarta, pendaftaran DTKS Tahap 3/2022 akan segera dibuka.

Segera cek informasinya pada artikel ini untuk mekanisme pendaftaran DTKS Tahap 3/2022.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang nantinya dijadikan acuan pemerintah untuk pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat dengan kategori miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: CEO Meta Mark Zuckerberg Umumkan WhatsApp Telah Ada Fitur Baru Keluar Grup Tanpa Ketahuan, Bagaimana Caranya?

Nantinya masyarakat miskin yang telah mendaftar dan terdaftar akan masuk ke dalam DTKS, dan akan berkesempatan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Akan ada banyak keuntungan yang diperoleh masyarakat yang telah mendaftar dan terdaftar di DTKS.

Nantinya masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial dari APBN ataupun APBD, dan salah satunya dari Pemprov DKI Jakarta yaitu KJP Plus.

Pemprov DKI Jakarta akan membuka pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022 pada 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022.

Baca Juga: BI Keluarkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru Emisi 2022, Ini Cara Menukarkan, Pesan Melalui Aplikasi Pintar

Dihimbau bagi masyarakat yang belum mendaftar dan terdaftar di DTKS untuk segera mendaftar sebelum tanggal tersebut.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 ini dilakukan secara online di laman resmi DTKS DKI Jakarta.

Sebelum melakukan pendaftaran online, masyarakat/warga DKI perlu mengetahui syarat yang telah ditetapkan untuk melakukan proses pendaftaran.

Dikutip dari laman instagram @dkijakarta, berikut jenis rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 3 tahun 2022.

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

Baca Juga: Update Penerima Dana PIP 2022 per 19 Agustus 2022, Tersalurkan ke 11,6 Juta Siswa SD hingga SMK

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah dari air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat/warga DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 tahun 2022 menggunakan link resmi yang telah disediakan.

Baca Juga: Segera Dibuka! Pendaftaran DTKS Tahap 3 2022, Daftar di https://dtks.jakarta.go.id untuk Warga Jakarta

Berikut ini adalah langkah mendaftar DTKS Tahap 3/2022 bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta.

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim

Namun khusus warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Setelah melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 tahun 2022, maka masyarakat yang telah masuk dalam data akan mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah.

Berbagai dana bantuan yang didapat masyarakat nantinya adalah berupa bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD seperti PKH, BNPT, KLJ, hingga KJP Plus.

Demikian informasi terkait cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3/2022 dan tanggal pembukaan serta batas waktu pendaftaran DTKS.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah