3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil
5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan dari air kemasan bermerk
7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Pendaftaran DTKS Tahap 3/2022 dilakukan melalui daring/online melalui laman resmi https://dtks.jakarta.go.id/.
Namun khusus warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Dikutip seputarlampung.com dari akun instagram @dkijakarta, berikut langkah mendaftar DTKS Tahap 3/2022.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT LPP Agro Nusantara untuk S1 Psikologi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya