HARI INI Penukaran Uang Rupiah Kertas TE 2022 di Laman Resmi pintar.bi.go.id, Berikut Syarat dan Ciri-cirinya

- 19 Agustus 2022, 07:45 WIB
Beginilah cara tukar Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) resmi dari Bank Indonesia selengkapnya.
Beginilah cara tukar Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) resmi dari Bank Indonesia selengkapnya. /Bank Indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bank Indonesia (BI) telah resmi luncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Simak syarat penukarannya dalam artikel ini melalui laman pintar.bi.go.id.

Tujuh pecahan Uang Rupiah dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan diantaranya seperti Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak akan berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga: WAJIB TAHU! 3 Cara Cek Uang Kertas Terbaru TE 2022 Asli dan Palsu, BI Resmi Meluncurkan 7 Pecahan Uang Baru

Maka dari itu seluruh Uang Rupiah Kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku dan masih sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Berikut ini adalah ciri-ciri dari Uang TE 2022 yang memiliki 3 cara untuk mengenali keasliannya sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari akun Instagram resmi @bank_indonesi.

DILIHAT

- Terdapat gambar utama
- Nominal pecahan
- Benang pengaman
- Tinta berubah warna

DIRABA

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah