SEPUTARLAMPUNG.COM - Bank Indonesia (BI) telah resmi luncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Simak syarat penukarannya dalam artikel ini melalui laman pintar.bi.go.id.
Tujuh pecahan Uang Rupiah dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan diantaranya seperti Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak akan berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Maka dari itu seluruh Uang Rupiah Kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku dan masih sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Berikut ini adalah ciri-ciri dari Uang TE 2022 yang memiliki 3 cara untuk mengenali keasliannya sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari akun Instagram resmi @bank_indonesi.
DILIHAT
- Terdapat gambar utama
- Nominal pecahan
- Benang pengaman
- Tinta berubah warna
DIRABA