BSU 2022 Cair Jika Tahap Ini Selesai, Benarkah Dicairkan Agustus-September? Cek Penerima Subsidi Gaji

- 16 Agustus 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana BSU 2022 cair jika tahap ini selesai, perkiraan Agustus-September, benarkah? Cek penerima Subsidi Gaji via link resmi.

Memasuki pertengahan Agustus 2022, BSU belum juga diumumkan oleh pihak Kemnaker, bagaimana skema pencairan bantuan Subsidi Gaji Rp. 1 Juta tahun ini?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan pemerintah bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak virus Covid-19.

Baca Juga: Syarat Baru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022, Apakah Wajib Test RT-PCR Jika Belum Vaksin Booster?

Kendati demikian, percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sudah seharusnya segera dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Namun, tidak semua pekerja di seluruh Indonesia mendapatkan bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022, karena hanya pekerja yang memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Penyaluran dana BSU Subsidi Gaji pada 2022 dilakukan secara bertahap ke masing-masing rekening pekerja, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Kemnaker akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan BSU Subsidi Gaji 2022.
Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022.

Baca Juga: Bantuan PIP Cair ke 11,6 Juta Siswa SD-SMK per 16 Agustus 2022, Ini 3 Cara Mengurus KIP yang Hilang atau Rusak

Dalam keterangan tertulis tersebut, Kemenaker menjelaskan alasan Bantuan Subsidi Upah tahun ini belum bisa diberikan kepada para pekerja.

Dilansir dari laman cuitan akun Twitter resmi @KemnakerRI, pemerintah saat ini masih dalam tahap mempersiapkan mekanisme dan teknis penyaluran BSU.

Selain itu, pemerintah juga masih harus melakukan revisi data penerima Bantuan Subsidi Upah tahun ini.

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan," tulisnya.

Pihak Kemnaker RI masih harus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak bank penyalur.

Baca Juga: 12 Kata Ucapan Bahagia HUT RI ke-77, Lengkap Link Logo 17 Agustus dan Twibbon Trending di Twitter-TikTok

Namun, dalam keterangan tersebut Kemenaker akan berusaha bahwa BSU akan langsung disalurkan setelah semua tahapan selesai.

"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekanaker," tambahnya.

Pada 2020, pencairan BSU atau bantuan subsidi gaji masih menggunakan skema BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dalam dua tahap cair pada periode Oktober hingga Desember.

Setelah penyaluran BSU atau bantuan subsidi gaji 2020 selesai dilakukan, kemudian BSU dilanjutkan pada tahun 2021, BSU disalurkan mulai Agustus hingga Desember 2021 secara bertahap.

Lantas, kapan BSU 2022 cair? Hingga saat ini belum diketahui jadwal pasti BSU 2022 akan dicairkan.

Jika menilik dari penyaluran tahun 2021, diperkirakan pencairan BSU 2022 akan di salurkan pada Agustus, September, hingga Oktober.

Baca Juga: Harga Terbaru iPhone XR Rp3 Jutaan pada Agustus 2022, Bawa Chipset A12 Bionic dan Cocok Dipakai untuk Gaming

Adapun golongan pekerja yang namanya otomatis dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU 2022 adalah:

1. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.

2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).

4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji 2022 diberikan kepada 8,8 juta karyawan dan diperkirakan akan cair dalam waktu dekat ke pekerja yang sesuai kriteria.

Baca Juga: Top 3 Puisi HUT RI ke 77 yang Banyak Dicari Jelang Hari Kemerdekaan untuk Referensi Lomba 17 Agustus 2022

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini akan diberikan kepada 8,8 juta orang pekerja.

“Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ucap Airlangga dikutip Seputarlampung.com dari laman setkab.go.id pada 16 Agustus 2022.

Berikut ini langkah untuk cek penerima BSU 2022 lewat situs kemnaker.go.id.

1. Kunjungi kemnaker.go.id.

2. Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum memiliki akun.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

4. Lengkapi data diri dan selesaikan pembuatan akun.

5. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.

6. Login ke akun yang telah diaktivasi.

Itulah informasi penting bagi pekerja terkait pencairan BSU Subsidi Gaji 2022 yang kabarnya akan dicarikan kembali ke 8,8 juta orang pekerja, lengkap dengan kriteria pekerja yang dipastikan tidak akan menerima BLT Subsidi Gaji 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah