SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair jelang perayaan HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022 ini? Segera cek 4 Bank BUMN ini jika proses berikut telah selesai dilakukan.
Sebagai informasi, dana BSU 2022 dari Kemnaker hanya akan cair di 4 Bank BUMN atau Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Dana BSU 2022 yang disalurkan kepada para pekerja melalui Bank BUMN ini baru bisa dicairkan jika segala proses telah benar-benar selesai.
Adapun syarat penerima BSU yang harus dipenuhi sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.