Adapun, Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E kini ditempatkan di tempat khusus di tahanan Bareskrim Polri dan akan dilindungi hingga proses peradilan terhadapnya diputuskan oleh Hakim.***