Dimana sesuai hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo telah dinyatakan menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Keterangan Pak Ferdy Sambo ketika dimintai keterangan oleh Komnas, dia yang bertanggung jawab. Nah, ini kan pokok pentingnya kan di situ," imbuhnya.
Meski tidak ditemukan adanya indikasi penyiksaan terhadap Brigadir J sebelum dibunuh, Komnas HAM menyakini indikasi obstruction of justice dalam kasus Brigadir J semakin kuat.
“Obstruction of Justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sudah menetapkan 4 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni KM atau Kuat Ma'ruf.
Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasat 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terkait motif pembunuhan, Polri dengan tegas tidak akan mengungkapkannya kepada publik karena dinilai terlalu sensitif.
Ferdy Sambo sendiri dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa dia tega melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J demi menjaga dan melindungi kehormatan keluarganya.