Lindungi Bharada E, LPSK Tegas Tolak Permintaan Perlindungan Istri Ferdy Sambo: Janggal!

- 15 Agustus 2022, 20:10 WIB
 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok/@Revalipop/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pemintaan perlindungan yang diajukan oleh istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penolakan tersebut dilakukan setelah melakukan sejumlah asesmen.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip dari PMJ News, pada Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut Hasto, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Baca Juga: 10 Ide Lomba 17 Agustus bagi Karyawan di Kantor Rayakan HUT RI ke-77, Dijamin Seru, Simpel, dan Hemat Biaya

Kejanggalan tersebut di antarannya ditemukannya dua laporan permohonan pengajuan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Selain itu, istri eks Kavid Propam tersebut dinilai tidak koorperatif dengan baik saat dilakukan asesmen terhadap dirinya.

Pasalnya, dua kali bertemu dengan Putri, LPSK tidak mendapatkan keterangan apa pun terkait kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Di sisi lain, dilansir dari Antara, LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E atau Richard Eliezer pasca dirinya menyanggupi menjadi Justice Collaborator atau kolaborator keadilan.

Baca Juga: Ada Dana Rp420 Ribu untuk Siswa SMA dari KJP Plus Tahap 1 2022, PANTAU Nama Penerima di kjp.jakarta.go.id

Hasto mengatakan, LPSK resmi mengabulkan permintaan Justice Collaborator Bharada E sejak dua hari yang lalu atau tepatnya sejak 12 Agustus 2022.

Pihaknya menilai, Bharada E memenuhi syarat sebagai tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, Bharada E dilindungi karena khawatir terjadi ancaman psikis maupun psikologis selama menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Berdasarkan penilaian LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia terpaksa menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo selaku atasannya.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 38 Persebaran Hutan Mangrove dan Terumbu Karang di Indonesia

"Bhakan keterlibatannya masih kami dalami, apakah yang bersangkutan menjadi master mind atau bagaimana. Tapi yang jelas, kami melihat perang yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan utnuk melakukan pembunuhan," terang Hasto.

Pihaknya juga akan mendampingi dan melindungi Bharada E hingga proses peradilan selesai.

"Di dalam proses peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan [terhadapnya] diambil oleh Hakim," tegas Hasto.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah