Bertambah! Ada 31 Personel Polri yang Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, 11 Orang Sudah Ditempatkan Khusus

- 10 Agustus 2022, 18:45 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.*
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.* /Polri.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sebanyak 31 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka diduga tidak profesional dengan melakukan tindakan perusakan, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan ikut merekayasa fakta kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan dari 31 personel tersebut, 11 di antaranya di tempatkan di tempat khusus, termasuk Irjen. Pol. Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita [sebelumnya] telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 Sudah Cair ke Rekening, Apa Dananya Masuk? Lapor ke Sini Jika Belum Ditransfer

Listyo Sigit menjelaskan, dari 11 personel yang ditempat khusus tersebut di antaranya merupakan anggota Polri berpangkat bintang satu dan dua.

Dimana dia menyebutkan ada kemungkinan akan bertambah personel Polri yang akan ditempatkan di tempat khusus.

“Terdiri [atas] satu [personel] bintang 2, dua [personel] bintang 1, dua Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP. Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” jelasnya.

Selain itu, Listyo juga menjelaskan saat ini total ada 31 personel Polri yang diperiksa dalam pengusutuan kasus Brigadir J dari yang sebelumnya berjumlah 25 personel.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah