SEPUTARLAMPUNG.COM - Ajudan dari istri Irjen. Pol. Ferdy Sambo yakni Brigadir R atau Brigadir Ricky Rizal resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus aksi saling tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J.
Seperti diketahui, pihak kepolisian Indonesia sedang kembali mengusut penyebab kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Awalnya, Brigadir J dinyatakan meninggal dunia pasca aksi baku tembak di rumah Irjen. Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Namun, baru-baru ini terkuak bahwa aksi baku tembak itu tidak terjadi. Hal itu diketahui dari pernyataan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer kepada kuasa hukumnya.
Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut dengan pasal sangkaan Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Brigadir RR yang merupakan ajudan dari istri Irjen. Pol. Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Selain itu, dia juga disangkaan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Saat ini RR sendiri sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Minggu, 7 Agustus 2022.