Brigadir RR Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri akan Diperiksa Terpisah

- 8 Agustus 2022, 16:45 WIB
Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi
Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi /Instagram/@divpropampolri/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ajudan dari istri Irjen. Pol. Ferdy Sambo yakni Brigadir R atau Brigadir Ricky Rizal resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus aksi saling tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J.

Seperti diketahui, pihak kepolisian Indonesia sedang kembali mengusut penyebab kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Awalnya, Brigadir J dinyatakan meninggal dunia pasca aksi baku tembak di rumah Irjen. Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Namun, baru-baru ini terkuak bahwa aksi baku tembak itu tidak terjadi. Hal itu diketahui dari pernyataan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer kepada kuasa hukumnya.

Baca Juga: Cek JakOne di HP, Dana KJP Plus Agustus 2022 untuk SD-SMK Bakal Cair Minggu Ini? Berikut Jawaban UPT P4OP

Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut dengan pasal sangkaan Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Brigadir RR yang merupakan ajudan dari istri Irjen. Pol. Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Selain itu, dia juga disangkaan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Saat ini RR sendiri sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Minggu, 7 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x