Update Kasus Brigadir J: Bharada E Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa

- 4 Agustus 2022, 08:00 WIB
Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J
Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J /Antara/M. Risyal Hidayat/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hampir satu bulan pengusutan kasus saling tembak antar polisi dilakukan.

Seperti diketahui, dalam aksi saling tembak yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.

Menurut keterangan Polri pada waktu itu, Bharada E menembak Brigadir J sebagai aksi pembelaan diri dan membela istri Ferdy Sambo saat akan dilecehkan oleh Brigadir J.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ulang kepada 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti yang dihimpun, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Jadwal Pengabdi Setan 2 di Bioskop XXI Arion, Atrium, Blok M Square, dan Cijantung Jakarta 4 Agustus 2022

Baca Juga: SMA Terbaik di Toba Samosir, Binjai, dan Kabupaten Karo Versi LTMPT, Sekolah Ini Peringkat 4 Nasional

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri seperti dikutip dari Antara, pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Terkait sangkaan pasal 55 (bersekongkol) dan pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal itu mengindikasikan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus saling tembak antar polisi ini.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x