Daftar 4 Tersangka Penembakan Brigadir J yang Terancam Hukuman Mati, Siapa Saja? Salah Satunya Ferdy Sambo

- 10 Agustus 2022, 09:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penyidikan terhadap kasus penembakkan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofiansyah Yoshua Hutabarat terus berlanjut. Hingga kemarin, Polri telah menetapkan 4 tersangka.

Porli menetapkan 4 nama pelaku sebagai tersangka penembakan Brigadir J yang terancam hukuman mati. Ferdy Sambo menjadi salah satu pembuat skenario penembakkan Brigadir J.

Menurut tim khusus Polri nama keempat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, dan keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Telah Cair KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 ke Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Periksa JaOne Mobile Sekarang!

Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Bareskrim Polri dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus seperti dikutip seputarlampung.com dari laman Antaranews.

Setiap tersangka memiliki peran tersendiri yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Baca Juga: Berani Bongkar Kasus Brigadir J, Pakar Politik Ini Sebut Nyawa Bharada E dan Keselamatan Keluarga Terancam

Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x