SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang berstatus sebagi ibu hamil. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk gratiskan biaya persalinan. Simak kriteria ibu hamil yang bisa bebas biaya melahirkan. Kapan mulai berlaku?
Gratis biaya persalinan atau melahirkan bagi ibu hamil ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Aturan gratis biaya persalinan ini mulai berlaku sejak Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 bagi ibu hamil yang akan melahirkan dan memang memenuhi kriteria tertentu.
Selain memberikan bebas biaya atau gratis biaya saat melahirkan bagi ibu hamil, dalam Inpres itu juga diatur mengenai pelayanan kesehatan selama masa nifas hingga bayi baru lahir.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.
Inpres Nomor 5 tahun 2022 tersebut dikeluarkan sebagai upaya dalam peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi ibu hamil adalah fakir miskin atau tidak mampu serta tidak punya jaminan kesehatan.