Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Persalinan, Ini Kriteria Ibu Hamil yang Bebas Biaya Melahirkan, Mulai Kapan?

- 19 Juli 2022, 12:30 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /setkab.go.id

Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya dalam mencegah dan menekan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui program Jampersal.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi dari Inpres.

Baca Juga: MAAF, BSU 2022 Tak Bisa Tersalurkan ke Pekerja Kriteria Ini, Kapan Subsidi Gaji Cair ke Rekening Bank Himbara?

Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya yang terkait dengan kebijakan ini untuk mengalokasikan anggaran, menyusun teknis, pendataan peserta Jampersal serta menjalankan program tersebut dengan baik.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah