Kuasa Hukum Brigadir J Lapor ke Mabes Polri atas Dugaan Pembunuhan Berencana, Surat Visum jadi Barang Bukti

- 19 Juli 2022, 09:00 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo masih dalam penyidikan.

Kemarin, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA.

Baca Juga: Live Streaming Badminton Taipei Open 2022 di TV Mana? Jadwal Babak 32 Besar dan Daftar Pemain Indonesia

Tim kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022.

Surat visum itu menjelaskan bahwa telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

Selain surat visum, surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, serta surat keterangan bebas COVID-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Ungkap Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di DKI Jakarta, Capai 1.864 Kasus

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x