Pemerintah Luncurkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk Warga Tidak Mampu, Bagaimana Cara Daftarnya?

- 18 Juli 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi melahirkan.
Ilustrasi melahirkan. /Pexels/@Jonathan Borba

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak tata cara dan syarat untuk membuat Surat Rekomendasi Jaminan Persalinan (Jampersal) berikut ini.

Ada berbagai program bantuan yang diluncurkan oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat fakir dan tidak mampu, di antaranya bansos PKH, BPNT, BLT Minyak Goreng, hingga PBI JKN-KIS, dan yang terbaru ialah Program Jaminan Persalinan.

Hari ini, Senin, 18 Juli 2022 Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Apa Itu Operasi Bariatric? Ini yang Dilakukan Melly Goeslaw untuk Menurunkan Berat Badannya

Tujuan Inpres No 5 tahun 2022 tersebut adalah untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian disebutkan dalam Inspres yang diakses dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara.

Instruksi Presiden itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Terancam akan Diblokir Kominfo, Apa Alasan WhatsApp hingga Facebook Belum Daftar PSE hingga Saat Ini?

Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x