Siapa Pengganti Lili Pintauli? Presiden Jokowi Bocorkan Namanya, Ini Para Kandidat Pengganti Wakil Ketua KPK

- 12 Juli 2022, 17:00 WIB
Siapa Kandidat Pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli?
Siapa Kandidat Pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli? /Antara/Akbar Nugroho Gumay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi siapa pengganti wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Presiden Jokowi bocorkan nama-nama pengganti.

Lalu siapa saja kandidat pengganti wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

"Kami akan segera mengajukan (surat) ke DPR secepatnya," kata Presiden Jokowi di Subang, Jawa Barat, seperti dikutip seputarlampung.com dari laman antaranews.com

Baca Juga: Jelaskan Luka Sayatan di Wajah Brigadir J, Kapolres Metro Jakarta Selatan: Itu Karena Tembakan

Jokowi mengambil tindakan tegas Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

"Untuk pengganti Bu Lili Pintauli masih dalam proses karena surat pemberhentiannya minggu yang lalu baru saja saya tanda tangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya," tambah Presiden.

Berdasarkan Keppres tersebut, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa dan diadili.

Baca Juga: Dana PIP 2022 SD, SMP, SMA, SMK Cair Agustus Tanggal Berapa? Ini Cara Cek Daftar Nama yang Ditransfer Rp1 Juta

Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Pertamina.

“Prosedur penggantian Lili Pintauli diserahkan kepada Presiden Jokowi berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dalam Pasal 33 UU No 19 Tahun 2019 disebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI" (ayat 1).

Baca Juga: BPBD Bandar Lampung: Terjadi 60 Peristiwa Kebakaran Sepanjang Semester 1 2022, Korban Jiwa 2 Orang

Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."

Dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".

Berikut bocoran nama-nama calon pengganti yang tidak dipilih DPR pada 2019 yaitu:

Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022 Pelanggan KA Tanjung Karang Wajib Booster, Berikut Ini Persyaratan Naik Kereta Api

1. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan I Nyoman Wara. Wara diketahui pernah menjadi auditor dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.

2. Jaksa Kejaksaan Agung Johanis Tanak. Saat mengajukan diri sebagai pimpinan KPK pada 2019, ia menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

3. Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Luthfi K Jayadi. Lutfi diketahui sebagai aktivis antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur.

4. Asisten Deputi Ekonomi Makro, Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Iklim Usaha, Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata.

5. Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo. Sigit pernah menjadi anggota pelaksana Tim Reformasi Perpajakan pada 2016 silam.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah