Cara Membuat KIP untuk Siswa SD SMP SMA agar Bisa Dapat Bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah, Siapkan Berkas Ini

- 12 Juli 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

 

Alur dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

1. Siswa dan orangtua mendaftar ke sekolah dengan membawa KKS

Sswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

Baca Juga: Cair Agustus, Dana PIP Kemdikbud 2022 Tidak Bisa Cair ke Siswa SD SMP SMA SMK yang Melanggar Kewajiban Berikut

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan

Kemudian, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber Puslapdik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x