SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa yang ditetapkan sebagai penerima dana PIP sebelumnya diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening untuk penyuran dana PIP 2022.
Namun jika setelah melakukan aktivasi rekening siswa tak kunjung terima dana PIP dan saldo masih nol, simak penjelasannya berikut.
Sebelumnya, untuk diketahui bahwa siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12/13 yang telah masuk sebagai nominasi penerima dana PIP 2022 wajib lakukan aktivasi rekening hingga 30 Juni 2022.
Jika siswa tak kunjung melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka dana PIP 2022 akan batal diberikan ke siswa.
Nantinya siswa yang ditetapkan sebagai penerima dana PIP 2022 akan mendapatkan bantuan uang tunai mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahunnya.
Pencairan dana PIP 2022 sendiri yaitu melalui rekening BRI dan BNI siswa SD, SMP, SMA, SMK.
Dana PIP 2022 dapat dimanfaatkan siswa SD hingga SMK untuk membeli perlengkapan sekolah, ataupun biaya pendidikan lainnya.
Dana PIP 2022 sendiri merupakan bantuan dari pemerintah untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berupa uang tunai.