SEPUTARLAMPUNG.COM – Tahap daftar ulang Penerimanaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Jawa Barat (Jabar) Tahap 2 telah dimulai sejak 11 Juli 2022 dan berakhir Hari ini, 12 Juli 2022. Ini cara daftar ulang dan dokumen yang wajib dibawa.
Pada tahap daftar ulang PPDB SMA dan SMK Jabar 2022 tahap 2, wajib dilakukan oleh orang tua siswa dengan cara mandiri, yakni datang langsung ke sekolah tempat peserta didik diterima.
Adapun dokumen yang wajib dibawa saat daftar ulang PPDB SMA dan SMK Jabar 2022 tahap 2 adalah yang asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisir.
“Dicatat baik-baik, daftar ulang dilakukan oleh orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB dan menyerahkan fotokopi dokumen (tidak perlu dilegalisir jika dokumen asli sudah diperlihatkan),” tulis pengumuman di Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jabar @disdikjabar.
Daftar ulang ini sifatnya wajib dilakukan. Jadwal daftar ulang adalah pada 11-12 Juli 2022. Jika orang tua tidak melakukan tahap daftar ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan tanpa ada pemberitahuan, maka dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Sebagai informasi, PPDB SMA Jabar pada tahap 2 yang dibuka adalah untuk Jalur Zonasi. Sedangkan untuk SMK yang dibuka adalah Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum.
Jalur Zonasi jenjang SMA menberikan kuota paling banyak dibandingkan jalur lainnya, yakni mencapai 50 persen dari jumlah daya tampung sekolah. Sementara untuk Jalur Prestasi Nilai Rapor pada jenjang SMK kuotanya hanya 25 persen.
Lantas, apa saja dokumen yang harus dibawa oleh orang tua siswa saat melakukan daftar ulang PPDB SMA dan SMK Jabar tahap 2?