a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.
Baca Juga: Tes Asah Otak: Pindahkan 2 Batang Korek Api agar Menjadi 3 Segitiga, Yakin Bisa? Lihat Jawabannya
b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
d. Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta.
e. Anak tidak sekolah.
f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salag satu/kedua orangtuanya mengalami:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.
- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.
- Meninggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19
Berikut besaran BPMS yang akan diberikan:
Bagi peserta didik sekolah atau madrasah swasta
- SD/MI/SLB: Rp1 juta
- SMP/MTs/SMPLB: Rp1,5 juta
- SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta
- SMK: Rp2,5 juta
Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta Peserta PPDB Bersama: