Siswa DKI Jakarta yang Masuk Sekolah Swasta Bisa Dapat Bantuan Biaya Gratis hingga Rp10 Juta, Ini Caranya

- 7 Juli 2022, 21:12 WIB
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya.
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya. // Instagram @disdikdki/ Tangkapan layar
  • SMA Klaster 1: Rp3 juta
  • SMA Klaster 2: Rp7 juta
  • SMA Klaster 3: Rp10 juta
  • SMK Klaster 1: Rp3 juta
  • SMK Klaster 2: Rp7 juta
  • SMK Klaster 3: Rp10 juta

Baca Juga: Profil Lengkap dan Biodata Jonatan Christie Alias Jojo, Pebulutangkis Tunggal Putra Kebanggaan Indonesia

Berikut cara mudah untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan BPMS 2022 melalui sekolah:

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah

Berikut syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah:

  • Fotokopi KTP orangtua
  • Fotokopi KK
  • Mengisi formulir prmohonan BPMS yang disiapkan sekolah
  • Mengisi firm data diri yang disiapkan sekolah

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

3. BPMS diproses atau diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.

4. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.

Baca Juga: CEK Nama 7,62 Juta Siswa SD SMP SMA SMK yang akan Menerima Dana PIP hingga Rp1 Juta pada Agustus 2022 di Sini

Adapun sebagai catatan, sosialisasi BPMS akan dilakukan pada minggu kedua Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x