- SMA Klaster 1: Rp3 juta
- SMA Klaster 2: Rp7 juta
- SMA Klaster 3: Rp10 juta
- SMK Klaster 1: Rp3 juta
- SMK Klaster 2: Rp7 juta
- SMK Klaster 3: Rp10 juta
Berikut cara mudah untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan BPMS 2022 melalui sekolah:
1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah
Berikut syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah:
- Fotokopi KTP orangtua
- Fotokopi KK
- Mengisi formulir prmohonan BPMS yang disiapkan sekolah
- Mengisi firm data diri yang disiapkan sekolah
2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
3. BPMS diproses atau diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
4. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.
Adapun sebagai catatan, sosialisasi BPMS akan dilakukan pada minggu kedua Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.***