SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa di DKI Jakarta yang masuk sekolah swasta untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mendapatkan bantuan pendidikan masuk sekolah (BPMS) dari Dinas Pendidikan (Disdik).
Bantuan dana masuk sekolah swasta ini hingga Rp10 juta ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
BPMS merupakan bantuan dana pendidikan khusus bagi siswa SD-SMK di DKI Jakarta yang baru masuk sekolah swasta dengan besaran yang diberikan sesuai dengan jenjangnya.
Dilansir dari akun Instagram UPT P4OP berikut syarat penerima program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022:
1. Peserta didik usia 6-12 tahun.
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakrta.
4. Memenuhi kriteria khusus: