Siswa DKI Jakarta yang Masuk Sekolah Swasta Bisa Dapat Bantuan Biaya Gratis hingga Rp10 Juta, Ini Caranya

- 7 Juli 2022, 21:12 WIB
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya.
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya. // Instagram @disdikdki/ Tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa di DKI Jakarta yang masuk sekolah swasta untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK  bisa mendapatkan bantuan pendidikan masuk sekolah (BPMS) dari Dinas Pendidikan (Disdik).

Bantuan dana masuk sekolah swasta ini hingga Rp10 juta ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

BPMS merupakan bantuan dana pendidikan khusus bagi siswa SD-SMK di DKI Jakarta yang baru masuk sekolah swasta dengan besaran yang diberikan sesuai dengan jenjangnya.

Dilansir dari akun Instagram UPT P4OP berikut syarat penerima program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022:

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Nonton Live Streaming PSIS vs Arema FC Semifinal Piala Presiden Hari Ini di Link Vidio

1. Peserta didik usia 6-12 tahun.

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakrta.

4. Memenuhi kriteria khusus:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x