SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi siswa SD hingga SMK ada informasi terkait Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta. Simak artikel ini untuk mengetahui syarat dan rincian besaran dana yang diterimanya.
BPMS adalah Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah yang merupakan program bantuan pendidikan ini akan diberikan kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta ini hanya diberikan bagi siswa yang masuk sekolah di swasta saja.
Bagi siswa SD hingga SMK Jakarta yang ingin mendapatkan dana BPMS 2022 hingga Rp10 juta, bisa langsung mendaftar jika telah memenuhi semua syarat penerimanya.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipersiapkan jika ingin mendapatkan bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta?
Berikut adalah syarat penerima Bantuan Sosial BPMS yang dilansir seputarlampung.com dari akun Instagram disdikdki, yakni:
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Kapan Dibuka? Berikut Syarat dan Prediksi Jadwal Pendaftaran
1. Peserta didik usia 6-21 tahun