Apa itu BPMS? Siswa SD-SMK Swasta Bisa Terima Bantuan hingga Rp10 Juta dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Syaratnya

- 3 Juli 2022, 10:45 WIB
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya.
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya. // Instagram @disdikdki/ Tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi siswa SD hingga SMK ada informasi terkait Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta. Simak artikel ini untuk mengetahui syarat dan rincian besaran dana yang diterimanya.

BPMS adalah Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah yang merupakan program bantuan pendidikan ini akan diberikan kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta ini hanya diberikan bagi siswa yang masuk sekolah di swasta saja.

Baca Juga: LOKER BUMN KAI Services Berakhir 31 Juli 2022 untuk SMA-SMK, Berikut Link dan Syarat Daftar Lowongan Kerja

Bagi siswa SD hingga SMK Jakarta yang ingin mendapatkan dana BPMS 2022 hingga Rp10 juta, bisa langsung mendaftar jika telah memenuhi semua syarat penerimanya.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipersiapkan jika ingin mendapatkan bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta?

Berikut adalah syarat penerima Bantuan Sosial BPMS yang dilansir seputarlampung.com dari akun Instagram disdikdki, yakni:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Kapan Dibuka? Berikut Syarat dan Prediksi Jadwal Pendaftaran

1. Peserta didik usia 6-21 tahun

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x