1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat tahun 2022 dengan membawa KTP asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, dan untuk pajak 5 tahunan atau ganti plat yang harus dibawa adalah kendaraan, BPKB asli serta bukti hasil cek fisik.
2. Diskon bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 2.5 persen bagi yang mengajukan permohonan kendaraan baru dengan membawa
- STNK Asli
– E-KTP pemilik baru asli (gunakan surat keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
– SKKP/SKPD terakhir
– BPKB asli
– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (kwitansi jual beli bermaterai)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
– Bukti hasil cek fisik