Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat? Bebas Denda PKB dan Bea Balik Nama, Simak Syaratnya

- 6 Juli 2022, 14:15 WIB
ilustrasi: Pemutihan Pajak Kendaraan.*
ilustrasi: Pemutihan Pajak Kendaraan.* /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat tahun 2022 dengan membawa KTP asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, dan untuk pajak 5 tahunan atau ganti plat yang harus dibawa adalah kendaraan, BPKB asli serta bukti hasil cek fisik.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia U19 vs Thailand, Ini Link Live Streaming Piala AFF di Indosiar, Rabu 6 Juli

2. Diskon bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 2.5 persen bagi yang mengajukan permohonan kendaraan baru dengan membawa

- STNK Asli

– E-KTP pemilik baru asli (gunakan surat keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)

– SKKP/SKPD terakhir

– BPKB asli

– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (kwitansi jual beli bermaterai)

– Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan

– Bukti hasil cek fisik

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah