Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat? Bebas Denda PKB dan Bea Balik Nama, Simak Syaratnya

- 6 Juli 2022, 14:15 WIB
ilustrasi: Pemutihan Pajak Kendaraan.*
ilustrasi: Pemutihan Pajak Kendaraan.* /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

– Lampirkan pula fotokopi semua berkas.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Jalur Mandiri di PTN dan PTS, Ini Syarat dan Jumlah Bantuan yang Didapat

3. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dengan memperhatikan hal-hal berikut:

- Sejak hari jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 2 persen

- Sejak hari jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen

- Sejak hari jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen

- Sejak hari jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diskon 8 persen

- Sejak hari jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diskon 10 persen

Informasi program pemutihan pajak kendaraan di Pemprov Jawa Barat berlangsung dari tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Kamis, 7 Juli 2022: Indosiar, NET TV, Trans 7, SCTV, RCTI, ANTV, GTV, Trans TV dan MNCTV

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah