Wabah PMK Menyebar Capai 230 Ribu Kasus, Ini 5 Wilayah Provinsi dengan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tertinggi

- 3 Juli 2022, 09:00 WIB
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022.
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022. /Instagram/@kementerianpertanian.

4. Aceh 32.330 kasus

5. Jawa Barat 32.178 kasus.

Karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Baca Juga: Cara Mengobati Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK, Ini Gejala Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

Dilansir dari laman resmi BNPB, berikut isi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni:

1. Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

2. Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Apakah Daging Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi? Ini Penjelasan Ahli

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x