4. Aceh 32.330 kasus
5. Jawa Barat 32.178 kasus.
Karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Dilansir dari laman resmi BNPB, berikut isi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni:
1. Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
2. Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Apakah Daging Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi? Ini Penjelasan Ahli