8. Semua berkas harus di fotokopi
Berikut tata cara balik nama kendaraan:
1. Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di samsat tujuan.
2. Apabila masih di leasing, bisa berkoordinasi dengan pihak leasingnya dan mengajukan permohonan pinjaman dokumen BPKB untuk melakukan proses BBN.
3. Apabila masih progresif, harus dilakukan balik nama kendaraan yang harus dilakukan BBNKB II.
Batas akhir dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 ini berlangsung hingga 31 Agustus 2022.
Demikian informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di wilayah Jawa Barat 2022.***