- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022
Berikut ini persyaratan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:
1. STNK Asli
2. E-KTP pemilik baru asli (Gunakan surat keterangan dari Disdukcapil jika E-KTP belum ada)
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli
5. Surat bukti pengalihan kepemilikan (Kwitansi jual beli bermaterai)
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
7. Bukti hasil cek fisik