- Pembayaran tiga puluh hari sampai dengan enam puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen
- Pembayaran enam puluh hari sampai dengan sembilan puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen
- Pembayaran sembilan puluh hari sampai dengan seratus dua puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar delapan persen
- Pembayaran seratus dua puluh hari sampai dengan seratus delapan puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar sepuluh persen
Kemudian ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuannya:
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
- Badan, Pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin