PNS mendapat perlindungan berupa:
1. Jaminan kesehatan;
2. Jaminan kecelakaan kerja;
3. Jaminan kematian; dan
4. Bantuan hukum.
PPPK mendapat perlindungan berupa:
1. Jaminan hari tua;
2. Jaminan kesehatan;
3. Jaminan kecelakaan kerja;
4. Jaminan kematian; dan
5. Bantuan hukum.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak Dipercepat
8. Usia Pensiun PNS dan PPPK
Usia pensiun PNS diatur sebagai berikut:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional
Sedangkan usia pensiun PPPK yakni:
a. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
c. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.