8 Perbedaan antara PNS dengan PPPK, Mulai dari Sistem Pengangkatan hingga Besaran Gaji yang Diterima

- 26 Juni 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).*
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).* /Humas Pemkab Kebumen

PNS mendapat perlindungan berupa:

1. Jaminan kesehatan;
2. Jaminan kecelakaan kerja;
3. Jaminan kematian; dan
4. Bantuan hukum.

PPPK mendapat perlindungan berupa:

1. Jaminan hari tua;
2. Jaminan kesehatan;
3. Jaminan kecelakaan kerja;
4. Jaminan kematian; dan
5. Bantuan hukum.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak Dipercepat

8. Usia Pensiun PNS dan PPPK

Usia pensiun PNS diatur sebagai berikut:

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional

Sedangkan usia pensiun PPPK yakni:

a. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
c. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: InfoCPNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah