8 Perbedaan antara PNS dengan PPPK, Mulai dari Sistem Pengangkatan hingga Besaran Gaji yang Diterima

- 26 Juni 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).*
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).* /Humas Pemkab Kebumen

Pemberhentian PNS dengan hormat dilakukan jika PNS:

a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga: 2 Link Live Streaming: Ronaldinho: Rans FC vs Arema FC vs Persik Kediri 26 Juni 2022 Lengkap Jam Tayang

Pemberhentikan PPPK dilakukan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:

a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.

3. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. PPPK Tidak dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.

Baca Juga: Aktivasi Rekening PIP 2022 Ditutup 4 Hari Lagi, Ini Syarat Aktivasi agar Bantuan PIP SD, SMP, SMA-SMK Cair

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: InfoCPNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah