SEPUTARLAMPUNG.COM - 2 (dua) tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS dan JI, dibebaskan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pembebasan keduanya dilansir karena masa penahanan di Polri sudah habis sesuai dengan KUHAP.
Meski dibebaskan, pengusutan perkara kasus yang melibatkan keduanya akan tetap berlanjut.
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara pada Sabtu, 25 Juni 2022.
"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," tambah Whisnu.
Whisnu menyampaikan dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas kasus penipuan investasi Indosurya belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurut dia, sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.
"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tau karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu.