Dilansir seputarlampung.com dari website infocpns.id berikut ini perbedaan antara PNS dan PPPK.
Untuk perbedaan PNS dan PPPK terdapat pada status kepegawaian, hak, perlindungan hingga masa pensiun.
Berikut perbedaan PNS dan PPPK yang wajib diketahui agar tidak salah kaprah:
1. Pengangkatan PNS dan PPPK
PNS diangkat secara tetap oleh pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Pemberhentian PNS dan PPPK
Pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang menyebabkan PNS tidak lagi berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil.
Pemberhentian PNS terdiri atas pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.