8 Perbedaan antara PNS dengan PPPK, Mulai dari Sistem Pengangkatan hingga Besaran Gaji yang Diterima

- 26 Juni 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).*
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).* /Humas Pemkab Kebumen

Baca Juga: LINK Hasil Pengumuman UM PTKIN 2022 UIN Raden Intan Lampung, Kamis 30 Juni, Ini Nama yang Lolos Seleksi

Dilansir seputarlampung.com dari website infocpns.id berikut ini perbedaan antara PNS dan PPPK.

Untuk perbedaan PNS dan PPPK terdapat pada status kepegawaian, hak, perlindungan hingga masa pensiun.

Berikut perbedaan PNS dan PPPK yang wajib diketahui agar tidak salah kaprah:

1. Pengangkatan PNS dan PPPK

PNS diangkat secara tetap oleh pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Pemberhentian PNS dan PPPK

Pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang menyebabkan PNS tidak lagi berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil.

Pemberhentian PNS terdiri atas pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: InfoCPNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah