1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja bagi pusat
6. Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS daerah
7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
8. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
9. Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
Catatan: Kebijakan pemberian Tunjangan Kinerja masih dikaitkan dengan penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi Pemerintah Pusat dengan besaran atas persetujuan Menteri Keuangan.
Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Gaji dan tunjangan PPPK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK saat ini diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
6. Pengenaan Pajak Penghasilan PNS dan PPPK
Pengenaan pajak penghasilan bagi PNS ditanggung APBN atau APBD (Perpres Nomor 80 Tahun 2010).
Sedangkan pengenaan pajak penghasilan bagi PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan.
7. Perlindungan PNS dan PPPK