4. Hak PNS dan PPPK
PNS mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan. Berikut hak yang diterima PNS yakni:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Cuti
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d. Perlindungan
e. Pengembangan kompetensi
Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan.
Berikut hak yang diterima PPPK:
a. Gaji dan tunjangan
b. Cuti
c. Perlindungan
d. Pengembangan kompetensi
Sebagai catatan, jaminan hari tua PPPK diberikan dalam konteks perlindungan
5. Gaji PNS dan PPPK
PNS menerima gaji berdasarkan UU ASN dan kondisi eksisting.
Berdasarkan UU ASN:
1. Gaji
2. Tunjangan Kinerja
3. Tunjangan Kemahalan
Berdasarkan kondisi eksisting: