Update: Inilah 23 Pelanggaran yang Bisa Buat Kepesertaan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni DICABUT

- 20 Juni 2022, 16:15 WIB
Selamat! Tak Hanya Uang, Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Dapat 5 Bonus Ini, Cek Kriteria Siswa SD-SMA.
Selamat! Tak Hanya Uang, Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Dapat 5 Bonus Ini, Cek Kriteria Siswa SD-SMA. /KJP

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak 23 pelanggaran yang bisa buat kepesertaan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni dicabut.

Untuk diketahui bahwa KJP merupakan bantuan uang tunai yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk anak usia 6-21 tahun yang masuk kategori miskin atau kurang mampu hingga tamat SMA/SMK.

Uang tunai yang diberikan kepada siswa SD hingga SMK mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan.

Baca Juga: Berapa Harga HP Apple iPhone 13 Sekarang? Cek Harga Terbaru pada Juni 2022 serta Spesifikasi Lengkap di Sini

Namun untuk siswa SD-SMK sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Juni wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan ada 23 pelanggaran yang membuat kepesertaan KJP Plus dapat dicabut.

Berdasarkan unggahan di media sosial Disdik DKI bahwa KJP Plus Tahap 1 2022 Juni telah diumumkan.

Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Juni sebanyak 849.170 siswa SD hingga SMK.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMA-SMK di Lembaga Pemerintahan, Batas Akhir Loker Pusintek Kemenkeu RI yakni 21 Juni 2022

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 2022, ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD per tanggal hari ini 15 Juni 2022" tulis unggahan Disdikdki dilaman Instagramnya dikutip pada Senin, 20 Juni 2022.

Berikut adalah rincian penerima KJP Plus Juni 2022 berikut besaran dana yang diterima siswa SD-SMK, dan PKBM.

1. 15 Juni 2022

- Jumlah penerima siswa jenjang SD/Mi: 409.959 siswa
- Total dana yang diterima SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP SD/MI swasta untuk 1 bulan sebesar Rp130.000 per bulan

Baca Juga: Dana BSU 2022 Diperkirakan Cair Akhir Juni? Cek, 7 Tipe Pekerja dengan NIK KTP Ini Dicoret Kemnaker, Mengapa?

2. 17 Juni 2022

- Jumlah penerima siswa jenjang SMP/ MTs: 226.669 siswa
- Jumlah penerima PKBM 2.516
- Total dana yang diterima SMP/MTs sebesar Rp300.000 per bulan
Tambahan SPP SMP/MTs swasta untuk 1 bulan sebesar Rp170.000 per bulan

3. 17 Juni 2022

- Jumlah penerima siswa jenjang SMA/MA: 70.763 siswa
- Total dana yang diterima SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP SMA/MA swasta untuk 1 bulan sebesar Rp290.000 per bulan

- Jumlah penerima siswa jenjang SMK: 139.263 siswa
- Total dana yang diterima SMK sebesar Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP SMK swasta untuk 1 bulan sebesar Rp240.000 per bulan

Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Juni dapat mencairkan dana KJP Plus melalui bank DKI.

Baca Juga: Dana Bantuan PIP 2022 Capai Rp9,6 Triliun, tapi Maaf Dana Tidak Cair ke 3 Tipe Siswa Ini, Siapa saja?

Siswa SD-SMK juga dapat mengetahui dana KJP Plus yang telah masuk yakni melalui aplikasi JakOne Mobile.

Namun, siswa terlebih dahulu mengunduh aplikasi JakOne Mobile pada HP melalui PlayStore ataupun App Store.

Setelah terunduh, lakukan hal berikut:

- Buka aplikasi JakOne mobile

- Tekan tombol menu

- Kemudian pilih menu Rekening dan Kartu

- Masukkan nomor kartu dan pin ATM KJP Plus Anda

- Pastikan data nomor HP sudah sama, kemudian lanjutkan

- Maka akan muncul tulisan yang berisi selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan KJP Plus

Kepesertan siswa SD-SMK ternyata bisa dicabut jika siswa SD-SMK melakukan pelanggaran larangan yang telah tertuang pada Pasal 32 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.4 Tahun 2018.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPDB SMA Banten 2022 Diumumkan Hari Ini 20 Juni 2022, Cek Pengumuman Lolos di Sini

Ada beberapa hal yang membuat kepesertan siswa SD-SMK sebagai penerima KJP Plus dicabut, yakni dengan melakukan 23 pelanggaran sebagai berikut:

1. Merokok.

2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.

5. Terlibat tawuran.

6. Terlibat geng motor/geng sekolah.

7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

8. Terlibat pencurian.

9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

10. Terlibat perkelahian.

11. Terlibat penipuan.

12. Terlibat nyontek massal.

13. Membocorkan soal/kunci jawaban.

14. Terlibat pornoaksi/pornografi.

Baca Juga: Alur, Jadwal, dan Link Pendaftaran PPDB Belitung 2022-2023 SD-SMP, Berikut Syarat dan Mekanisme Daftar

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.

19. Meminjamkan penggunaan KJP.

20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian untuk Lulusan S1, Batas Akhir Loker 23 Juni 2022, Simak Posisi Dibutuhkan

21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.

22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Demikian 23 pelanggaran yang dapat membuat kepesertaan siswa SD-SMK sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022 dicabut.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah