Bantuan KJP Plus Juni 2022 untuk SMA, MA, SMK Bisa Dicabut jika Siswa Langgar Hal Ini

- 19 Juni 2022, 08:40 WIB
Selamat! Tak Hanya Uang, Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Dapat 5 Bonus Ini, Cek Kriteria Siswa SD-SMA.
Selamat! Tak Hanya Uang, Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Dapat 5 Bonus Ini, Cek Kriteria Siswa SD-SMA. /KJP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 1 periode Juni 2022 sudah cair untuk siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat.

KJP Plus untuk siswa SD disalurkan mulai 15 Juni 2022, sementara untuk siswa SMP, SMA, MA, dan SMK dicairkan mulai 17 Juni 2022.

Segera cek rekening Bank DKI atau cek aplikasi JakOne Mobile untuk mengetahui apakah dana KJP sudah cair atau belum.

Dana KJP Plus yang cair mulai 17 Juni 2022 di Bank DKI disalurkan kepada 70.730 siswa SMA/MA dan 139.263 siswa SMK.

Baca Juga: HARI Ini Terakhir, Segera Daftar Lowongan Kerja PT KAI Service untuk Lulusan SMA-SMK, Ini Rincian Gajinya

Total dana yang didapat masing-masing siswa SMA/MA adalah Rp420.000 dan untuk siswa SMK yakni sebesar Rp450.000.

Untuk diketahui, dana KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta ini bisa dicabut atu hangus apabila siswa melanggar beberapa hal di bawah ini.

Peraturan tersebut tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018.

 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x