SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi 7 tipe pekerja terpilih hanya akan cair di Bank milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah. Segera login ke link resmi berikut untuk cek status penerimanya, adakah namamu?
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan penyaluran dana BSU 2022 kepada para pekerja, yang akan dicairkan melalui empat bank BUMN yang dikenal juga dengan Bank Himbara.
BSU 2022 yang cair di empat bank BUMN ini akan diberikan kepada 14,4 juta pekerja yang masuk dalam 7 tipe pekerja dengan status khusus.
Adapun nominal BSU 2022 dari Kemnaker bagi 7 tipe pekerja tersebut adalah Rp1 juta per orang.
Berikut syarat umum penerima BSU sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk SMA-SMK di Badan Narkotika Nasional, Batas Akhir Loker BNN 20 Juni 2022