SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini, para pekerja banyak mempertanyakan terkait kapan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 dari Kemnaker cair ke rekening.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022. Jumlah bantuan yang diberikan yakni Rp1 juta untuk masing-masing pekerja.
Pemerintah menetapkan anggaran BSU 2022 sebesar Rp14,4 triliun yang sebelumnya Rp8,8 triliun.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2022 Cair Besok, 11 Juni 2022, Benarkah? Lihat Pengumuman Resmi di Link Ini
Siapa saja pekerja yang bisa mendapat BSU 2022? Lalu, kapan BLT dari Kemnaker cair?
Ada beberapa syarat dan tanda apabila pekerja menerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.
Jika mengacu pada penyaluran tahun lalu, pekerja yang menerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker ialah pekerja yang terdaftar di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id/.
Pertama, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, basis data yang digunakan Kemnaker pada BSU 2022 diambil dari data BPJS.