SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair di 4 (empat) bank Himbara yang ditunjuk pemerintah. Cek apakah Anda termasuk 7 tipe pekerja yang punya status berikut. Ini update terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal pencairannya.
BSU 2022 dari Kemnaker yang cair di empat bank Himbara akan diberikan kepada 14,4 juta pekerja yang masuk dalam 7 tipe pekerja dengan status khusus.
Adapun nominal BSU 2022 dari Kemnaker bagi 7 tipe pekerja tersebut adalah Rp1 juta per orang.
Untuk itu, pemerintah melalui Kemnaker juga bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk saling berkoordinasi memadankan data NIK KTP dan informasi yang ada, agar dana BSU 2022 bisa tepat sasaran.
Sebab, dalam penyaluran BSU 2022, Kemnaker akan menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan data calon penerima bantuan yang berhak.
Berikut syarat umum penerima BSU sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).