Dilansir Seputarlampung.com dari akun instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputasan (SK) Nominasi penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.
Jika Anda tergolong sebagai siswa tersebut, maka segera lakukan aktivasi rekening PIP 2022 sebelum batas akhirnya, yakni 30 Juni 2022.
Lalu, bagaimana cara aktivasi rekening PIP 2022? Ini syarat dan tata caranya.
Aktivasi rekening penerima PIP 2022 bisa dilakukan secara mandiri maupun kolektif oleh pihak sekolah. Dilansir seputarlampung.com dari Dispendik Surabaya, berikut cara aktivasi rekening BNI dan BRI secara mandiri ataupun kolektif.
Syarat dan cara aktivasi rekening PIP 2022:
1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening Simpanan Pelajar (SimPel) PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
2. Cara aktivasi rekening dengan cara kolektif untuk penerima bantuan dana PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah.