15 Hari Lagi Bantuan PIP 2022 Bisa Hangus jika Siswa SD SMP SMA-SMK Tidak Aktivasi Rekening, Ini Caranya

- 15 Juni 2022, 21:20 WIB
Segera aktifasi rekening jika tidak ingin dana PIP siswa hangus.
Segera aktifasi rekening jika tidak ingin dana PIP siswa hangus. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

Dilansir Seputarlampung.com dari akun instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputasan (SK) Nominasi penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.

Jika Anda tergolong sebagai siswa tersebut, maka segera lakukan aktivasi rekening PIP 2022 sebelum batas akhirnya, yakni 30 Juni 2022.

Lalu, bagaimana cara aktivasi rekening PIP 2022? Ini syarat dan tata caranya.

Aktivasi rekening penerima PIP 2022 bisa dilakukan secara mandiri maupun kolektif oleh pihak sekolah. Dilansir seputarlampung.com dari Dispendik Surabaya, berikut cara aktivasi rekening BNI dan BRI secara mandiri ataupun kolektif.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2022 pada Juni Cair di Bank DKI, Siswa Diminta Jauhi 22 Kesalahan Ini atau Dana Hangus

Syarat dan cara aktivasi rekening PIP 2022:

1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:

- Membawa surat keterangan aktivitas rekening Simpanan Pelajar (SimPel) PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Baca Juga: Total Dana PIP 2022 Rp9,6 Triliun akan Cair ke 9 Tipe Siswa, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Ada Namamu?

2. Cara aktivasi rekening dengan cara kolektif untuk penerima bantuan dana PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah