15 Hari Lagi Bantuan PIP 2022 Bisa Hangus jika Siswa SD SMP SMA-SMK Tidak Aktivasi Rekening, Ini Caranya

- 15 Juni 2022, 21:20 WIB
Segera aktifasi rekening jika tidak ingin dana PIP siswa hangus.
Segera aktifasi rekening jika tidak ingin dana PIP siswa hangus. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Apabila siswa belum melakukan aktivasi rekening PIP hingga 30 Juni 2022, maka dana PIP bisa hangus dan status penerima bantuan dicabut.

Baca Juga: Kenapa KJP Plus Tahap 1 2022 pada Juni untuk SD-SMK Belum Cair? Ini Kata UPT P4OP, Cek Penyalurannya di JakOne

Berikut rincian dana PIP 2022 yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Cek nama penerima PIP 2022 di sini:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah