Dana KJP Plus Tahap 1 2022 pada Juni Cair di Bank DKI, Siswa Diminta Jauhi 22 Kesalahan Ini atau Dana Hangus

- 13 Juni 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus tahap 1/2022.*
Ilustrasi KJP Plus tahap 1/2022.* /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2022 bulan Juni dilakukan melalui Bank DKI. Bagi siswa penerima, diminta untuk menjauhi 22 daftar kesalahan yang bisa menyebabkan dana KJP Plus dicabut atau hangus. Apa saja?

Dana KJP Plus Tahap 1 2022 bulan Juni yang cair di Bank DKI merupakan bantuan pendidikan yang difungsikan untuk mendukung proses pendidikan siswa.

Karenanya, siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022 bulan Juni hendaknya dapat memanfaatkan dana yang diberikan sesuai amanah yang diminta.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Plus:

Baca Juga: Pengumuman KJP Plus Tahap 1 yang Cair Juni 2022 Bisa Dilihat di 2 Link Ini, UPT P4OP: Dana KJP Sedang Diproses

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x