SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2022 bulan Juni dilakukan melalui Bank DKI. Bagi siswa penerima, diminta untuk menjauhi 22 daftar kesalahan yang bisa menyebabkan dana KJP Plus dicabut atau hangus. Apa saja?
Dana KJP Plus Tahap 1 2022 bulan Juni yang cair di Bank DKI merupakan bantuan pendidikan yang difungsikan untuk mendukung proses pendidikan siswa.
Karenanya, siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022 bulan Juni hendaknya dapat memanfaatkan dana yang diberikan sesuai amanah yang diminta.
Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Plus:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun